Saat ini hampir semua barang yang dijual di swalayan, toko grosir, department store, apotek sudah menggunakan dan memiliki label produk dengan barcode. Hal ini sangat membantu dalam melacak seluruh item yang dibeli dengan memunculkan harga dan data yang sebelumnya sudah diprogram.
Untuk makanan impor, sesuai dengan ketentuan Badan POM maka harus ditambahkan label pangan dalam bahasa indonesia yang harus mencantumkan informasi :
• Nama produk
• Komposisi / Daftar bahan
• Berat bersih
• Nama alamat produsen / importir
• Keterangan kadaluarsa
• Nomor pendaftaran Badan POM
• Kode dan tanggal produksi